oleh

Terkait Kasus Dugaan Pungli di SMP Negeri 2 Mesuji Terus Berlanjut, Akan di Laporkan ke Kejati 

Buktiinvestigasi.com (Mesuji Lampung) – Hal itu diketahui, setelah adanya pernyataan oknum pejabat di dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Mesuji yang menyebut jika dugaan pungli di SMP N 2 Mesuji telah di tangani oleh pihak kepolisian setempat bahkan tidak terbukti jika ada unsur pungli dengan kata lain oknum kepsek tidak bersalah.

Selain persoalan dugaan pungli, Junerdi juga menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan atas dugaan percobaan penyuapan oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri dari kepala SMP Negeri 2 Brabasan mesuji beberapa waktu lalu.

“Barang bukti sudah ada semua, baik foto maupun rekaman saat istri kepala sekolah mencoba menyuap wartawan dengan memberikan amplop,” imbuhnya.

Dari hal itu, sejumlah masyarakat yang mengeluhkan atas adanya pungutan guna pembangunan pagar dan taman dengan nominal 200 ribu rupiah persiswa di sekolah tersebut akan melaporkan hal tersebut ke kejaksaan tinggi Lampung.

Hal itu di ketahui, setelah adanya konferensi pers oleh LP-Tipikor Nusantara terhadap beberapa awak media mengenai tindak lanjut atas dugaan kasus pungli ini.

“Beberapa waktu lalu, kami menerima pengaduan masyarakat yang mengeluhkan atas adanya pungutan yang dinilai memberatkan di SMP N 2 Mesuji tersebut, dari hal itu kami pun sudah berkordinasi dengan salah satu petinggi di Kejati Lampung, dan alhamdulillah atas keluhan masyarakat itu pihak Kejati Lampung merespon sepenuhnya dan akan sesegera menindak lanjutinya, maka dari itu laporan pengaduan masyarakat itu harus segera mungkin di layangkan,” kata Junerdi Sekjen LP-Tipikor Nusantara, Kamis (8/09).

Diberitakan sebelumnya, Inspektur inspektorat Kabupaten Mesuji, Edison Basid, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kepala SMP N 2 Mesuji guna pemeriksaan.

“Kami jadwalkan dulu untuk memanggil yang bersangkutan, sebab personil sedikit, jadi kita atur-atur dulu jadwalnya,” kata Edison, Kamis lalu melalui pesan wahatsapp (25/08).

Disisi lain, dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Mesuji melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Hafiz justru mengatakan, berkaitan dengan dugaan itu kepala sekolah setempat telah di periksa di bagian Tipikor polres Mesuji dan tidak terbukti jika ada unsur pungutan liar.

“Sudah di periksa Tipikor kemarin, dan tidak di temukan unsur pungutan liar,” jawab Hafiz saat di hubungi wartawan melalui pesan whatsapp

Sebelumnya, sekjen LP-Tipikor Nusantara Provinsi Lampung angkat bicara terkait pungutan yang terjadi di sekolah tersebut, dia menilai jika kepala SMP N 2 Mesuji telah keliru dalam mengambil suatu kebijakan sehingga menimbulkan polemik yang dinilai membebani bagi para wali murid terlebih bagi yang tergolong ekonomi lemah.

“Jika mengacu ke permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar pasal 9 (1) satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” ucapnya.

Lebih jauh Junerdi menguraikan, mengenai perbedaan sumbangan dan pungutan liar tentu sangat berbeda konteks nya, sudah jelas jika sumbangan mulai dari nominal tidak di perbolehkan untuk di tentukan besaran nya, bahkan tidak mengikat, dan tidak membebani masyarakat selaku wali murid.

“Jika memang mau membangun pagar karena tidak ada sumber dari dana alokasi khusus memang tidak di salahkan karena itu suatu gagasan yang baik demi kemajuan sekolah, hanya saja cara penerapan yang diduga terdapat kekeliruan. Semestinya demi menghindari polemik di lapangan sebaiknya pihak sekolah tidak menentukan nominal bahkan jika memang di harus untuk membangun, kan bisa wali murid cukup menyumbang material sesuai dengan keikhlasan masing-masing tanpa harus mengirikan aturan yang ada,” jelasnya.

Berbicara tentang kesepakatan, Junerdi menambahkan, apakah sejauh ini pihak sekolah bisa menjamin jika semua wali murid telah sepakat akan keputusan itu.

“Tidak sedikit yang pernah terjadi, terlebih bagi masyarakat awam, terkadang untuk menyampaikan unek-unek di tengah forum banyak yang tidak berani dan memilih bungkam, alhasil setalah itu mengeluh di belakang, apalagi kondisi dan situasi perekonomian pasca di serang wabah covid-19 tentu sangat berdampak bagi keuangan yang jauh merosot, seharusnya pihak sekolah mesti mempertimbangkan matang-matang hal itu sebelum menarik suatu kesimpulan, karena sudah jelas komite itu merupakan perpanjang tangan dari wali murid yang nota bene nya adalah mitra kerja sekolah, apapun dalil nya kepala sekolah lah penangung jawab atas segala kebijakan itu, sebab tanpa persetujuan kepala sekolah tentu program itu tidak akan berjalan, pihak sekolah juga mesti memikirkan dampak negatif di kemudian hari jika terdapat keputusan yang keliru,” jelasnya.

Junerdi pun menguraikan, jika di kalkulasikan atas dana yang terkumpul melalui pungutan terhadap siswa yang di ketahui berjumlah keseluruhan kurang lebih 500 siswa jika di kalikan dengan nominal Rp. 200 ribu maka dana yang terkumpul sudah sangat fantastis.

“Sekarang di fikir dengan logika, dana sebanyak itu apakah habis hanya untuk membangun pagar dan taman bacaan, oleh karena itu saya juga menngingatkan bagi lembaga pendidikan lain untuk tidak keliru dalam menarik suatu kebijakan,” katanya.

Oleh karena itu, Junerdi meminta kepada PJ Bupati Mesuji, Sulpakar untuk memberikan perhatian khusus atas hal ini, jangan sampai hal sedemikian justru dibiarkan begitu saja maka tidak menutup kemungkinan akan ada hal yang sama di sekolah lain nya.

“Buat PJ bupati di mohon agar memberikan perhatian khusus atas polemik ini, apalagi pak PJ Bupati diketahui basic nya adalah pendidik tentu hal ini menjadi PR utama bagi PJ Bupati agar dapat berjalan baik semua program selama menjabat di Kabupaten Mesuji,” tutupnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed