Investigasi Pupuk Bersubsidi Berujung Adu Argumen, Ketua Rumah Jurnalis Dedi Irawan, Ingatkan Ancaman Sanksi UU Pers

Buktiinvestigasi.com (Lampung Tengah Lampung) – Ketua Rumah Jurnalis Lampung Tengah, Dedi Irawan, A.Md, angkat bicara terkait dugaan penghalangan terhadap wartawan Trimo Riyadi, Wartawan MitraMabes.com, saat melakukan peliputan dan meminta klarifikasi mengenai penjualan pupuk bersubsidi di wilayah Seputih Raman kabupaten Lampung Tengah.

Dugaan tersebut sebelumnya terjadi ketika Trimo Riyadi menjalankan tugas wartawan untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada oknum pengecer pupuk bersubsidi yang disebut bernama Budi Warni. Dalam proses peliputan, wartawan tersebut diduga mendapat penolakan serta mengalami tindakan yang dinilai menghambat proses wawancara dan dokumentasi.

Dedi Irawan menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam menjalankan fungsi pers.

“Kinerja jurnalis dalam menjalankan tugas liputan dilindungi oleh Undang-Undang. Wartawan mempunyai hak untuk mencari dan memperoleh informasi, tentunya dengan tetap menjalankan tugas secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik,” ujar Dedi. Senin (24/08)

Diatur Jelas dalam UU Pers

Dedi menjelaskan, ketentuan mengenai kemerdekaan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Artinya, aturan mengenai larangan menghalangi kerja jurnalistik sudah jelas. Namun tentu harus dilihat secara objektif apakah suatu tindakan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1). Karena itu, setiap pihak harus menghormati proses jurnalistik dan memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi,” kata Dedi.

Wartawan Berhak Melakukan Konfirmasi

Menurut Dedi, kegiatan meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan merupakan bagian penting dari proses jurnalistik, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat seperti distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi.

Ia menilai, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap pemberitaan atau pertanyaan wartawan, keberatan tersebut sebaiknya disampaikan secara baik dan melalui mekanisme yang tersedia, bukan dengan tindakan yang dapat menghambat proses peliputan.

Dewan Pers juga pada Agustus 2026 menegaskan bahwa wartawan yang mencari informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mendapat mandat dari UU Pers. Dewan Pers menyebut tindakan menghalangi wartawan menjalankan pekerjaan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Rumah Jurnalis Minta Semua Pihak Saling Menghormati

Dedi meminta seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan pengecer pupuk bersubsidi, agar tidak alergi terhadap pertanyaan wartawan. Menurutnya, pers menjalankan fungsi kontrol sosial dan membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

“Kami meminta semua pihak menghormati tugas jurnalistik. Jika ada pertanyaan yang dianggap keliru atau keberatan terhadap pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jangan sampai perbedaan pendapat justru berujung pada tindakan yang menghambat kerja wartawan,” tegasnya.

Di sisi lain, Dedi juga mengingatkan wartawan agar dalam menjalankan tugas tetap berpegang pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta prinsip verifikasi dan keberimbangan.

Sementara itu, dugaan penghalangan terhadap wartawan Trimo dalam proses peliputan tersebut masih merupakan informasi berdasarkan keterangan yang disampaikan dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait. Budi Warni selaku pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

(Team)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *