Buktiinvestigasi.com (Lampung Tengah Lampung) – Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, menyatakan akan melaporkan Uncu Wenda ke aparat penegak hukum terkait dugaan perekaman dan penyebaran video yang dinilai telah mencemarkan nama baik dirinya.
Yunisa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya sedang makan siang bersama keluarganya, Akhmal yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan, serta beberapa orang lainnya di salah satu rumah makan di Bandar Jaya.
Menurut Yunisa, saat mereka sedang menunggu makanan yang dipesan, Uncu Wenda tiba-tiba datang dan merekam video menggunakan telepon seluler.
“Pada saat itu saya sedang makan bersama keluarga dan beberapa orang lainnya. Tiba-tiba Uncu Wenda datang dan langsung merekam video sambil mengatakan, ‘lagi bagi-bagi balak ya’. Saya tidak mengetahui maksud dari ucapan tersebut,” ujar Yunisa. Sabtu (08/08)
Yunisa mengaku keberatan karena video tersebut kemudian diunggah ke TikTok dan disebutnya turut disebarkan kepada sejumlah kepala sekolah.
Ia menilai penyebaran video tersebut telah menimbulkan persepsi yang merugikan dirinya dan keluarganya.
“Saya merasa nama baik saya dicemarkan. Video tersebut direkam tanpa persetujuan saya, kemudian diunggah dan disebarkan kepada kepala sekolah. Karena itu saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Yunisa juga menyebut bahwa saat proses perekaman berlangsung terdapat sejumlah orang yang berada di lokasi dan disebut menyaksikan kejadian tersebut, di antaranya Rosyim, Afrisal dan Ari Natation, serta beberapa orang yang disebutnya berasal dari kalangan K3S dan MKKS.
Terkait rencana laporan tersebut, Yunisa mengatakan pihaknya akan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri secara utuh proses perekaman hingga penyebaran video, termasuk maksud dan konteks narasi yang disampaikan dalam video tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima narasi yang menurutnya dapat menggiring opini seolah-olah terjadi pembagian sesuatu kepada pihak tertentu.
“Kalau narasi ‘bagi-bagi balak’ itu dimaksudkan untuk menggiring opini bahwa ada pembagian atau pemberian sesuatu, saya tegaskan itu tidak benar. Kami akan buktikan melalui proses hukum,” katanya.
Yunisa menyatakan pihaknya akan menyerahkan bukti berupa video, jejak unggahan, serta informasi mengenai pihak-pihak yang diduga menerima atau menyebarluaskan video tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui perang opini di media sosial, melainkan diuji melalui mekanisme hukum.
“Biar aparat penegak hukum yang memeriksa dan menentukan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Kami tidak ingin membuat tuduhan sembarangan, tetapi kami juga tidak akan tinggal diam jika merasa nama baik kami dirugikan,” pungkas Yunisa.
Sementara itu, terkait ketentuan hukum yang akan dijadikan dasar laporan, Yunisa menyebut akan berkonsultasi dengan pihak yang memahami hukum untuk menentukan pasal yang paling tepat berdasarkan fakta dan bukti yang nantinya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
(***)








