Warga Tiuh Margo Mulyo Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Di Atas Harga Het 

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Barat Lampung) – masyarakat Tiuh Margo Mulyo inisyal (Trl) mengeluh celoteh mengadu, terhadap tim media ini terkait adanya dugaan oknum pemilik kios inisyal (nmn) warga Tiuh Mulyo asri menjual pupuk subsidi terhadap dirinya dengan harga melanggar HET kamis (23/7) 2026.

Saat dipintai tim wartawan keterangan TRL kemarin dirumah kediaman saat (Trl) sedang bersih bersih di pekarangan depan rumahnya rabu (22/7) kemarin dirinya pun menerangkan.

“Kalau saya ngak tergabung di kelompok tani Tiuh ini Margo Mulyo dan saya belinya saat selesai nanam bulan kemarin kira kira tiga bulan lalu tahun ini 2026 pak , “tutur Trl

“sekitar (tiga) 3 bulan lalu dihitung dari sekarang, inikan bulan 7 (tujuh) saya beli sekitar bulan april kemarin di toko nya orang bali inisyal (nmn) sebelah sana pasar Mulyo asri dari sini kearah gunung batin, “sambungnya.

” Saya belinya dua paket atau kwintal dengan harga urea rp 110 ribu rupiah persak berat ( lima puluh) 50 kg dan ponska rp 120 ribu rupiah persak yang sama 50 kg dibayar kontan dan saya ngambil dikiosnya langsung, ” Lanjutnya.

Dengan adanya Volemik ini tentunya oknum diduga telah melanggar aturan pemerintah pusat melalui Kementan (kementrian pertanian)

selain itu pemilik kios ( nmn) diduga telah menjual pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) karna oknum pemilik kios pupuk subsidi juga telah melanggar wilayah penjual resmi nya dan oknum diduga telah melanggar aturan pemerintah dan oknum telah melawan hukum dari itu, oknum bisa dicabut ijin ecer dan distop pengiriman barang serta diputus kontrak kerja sama selain itu oknum juga bisa dikenakan sangsi denda sangsi denda dan sangsi hukum pidana penjara.

Dikarnakan oknum pemilik kios NMN di duga berat telah melanggar (UU) Undang undang tentang Perdagangan tahun 1955 dan undang undang (UU) NO 7 tahun 2014 dan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Dikatakannya saat dikonfirmasi tim media ini Kadek sebagai saudara kakak ipar dari pemilik kios inisyal NMN menurutnya terhadap pihak media dirumah kediamanya di hari yang sama rabu (22/7) kemarin.

” Yang memiliki kios pupuk tersebut bukan saya lur, pemilik kiosnya adek iparku namanya NMN
Rumahnya dekat kok depan mesjid kurang lebih 100 meter dari sini, kalau toko emang punya saya dia numpang pak dengan saya , “ucap Kadek.

Dihubungi Via whatsap NMN kamis sore setelah wartawan balik arah dari rumah kediamanya dengan nada santun iapun membenar bahwa dirinya selaku pemilik kios tersebut dengan alamat yang sama Mulyo asri namun saat dikonfirmasi wartawan dirinya mengelak atas dugaan temuan tersebut dan iapun menjelaskan.

“?memang benar saya selaku pemilik kios dialamat yang sampean sebutkan tapi saya ngak pernah merasa menjual pupuk subsidi dengan anggota kelompok tani diluar anggota kelompok reami wilayah lokasi atas nama kios saya, “elaknya.

Dilain sisi anehnya kios pupuk milik (nmn) ini terkesan tampa ada bener harga HET dan tampa keterangan nama pemilik kios padahal saat dasambangi dihari yang sama, dari posisi samping kios dikarnakan pintu kios tertutup rapat, terlihat sangat jelas barang bukti (bb) pupuk subsidi tersebut masih terlihat tersusun rapi di kios yang telah dihimpun menjadi dokumentasi berupa poto dan vidio barang tersebut, ada apa sebenarnya yang terjadi dibalik semua ini siapa distributor pengesubnya.

Untuk itu kami sebagai wartawan atau selaku masyarakat umum mewakili atas nama perwakilan dari segenap masyarakat luas meminta terhadap APH wilayah hukum Polres Tulang bawang barat untuk segera mengusut tuntas serta mengambil sikap tegas sesuai aturan hukum dan undang undang yang berlaku dan hal tersebut jangan sampai terulang lagi oleh para pemilik kios lainya dan terhadap anggota kelompok tani dan Gapoktan (gabungan kelompok tani lainya.

(Hel….)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *