Buktiinbestigasi.com, (Tulang bawang Lampung) – Para pekerja Buruh Pemangkas atau lebih di kenal Tim ROW di PLN (Perusahaan Listrik Negara) ranting ULP (Unit Layanan Pelanggan) Tulang bawang (TUBA) pada Mengeluh dengan adanya, Separoh dari hasil Upah mereka di bulan lalu yakni bulan september dan oktober tahun 2024 ini yang katanya, di duga kuat di Tilab oleh oknum atasan Mereka dengan alasanya yang tidak masuk akal dan tidak sesuai logika yang kesannya menyakitkan serta merugikan mereka selaku buruh pemangkas. Jumat (8/11) tahun 2024_
Seperti saat di pertanyakan tim wartawan di rumah kediaman salah satu tim media nama Ikbal dengan alamat (d/a) Banjar agung di pasar Yunit dua (2) kemarin kamis (7/11 pagi, para pekerja atau Buruh tersebut mengeluh, satu persatu Mengadukan keluh kesah mereka terhadap tim wartawan, Terkait yang mana upah mereka saat di bulan sembilan (9) lalu, dari kesepakatan awal mulai hendak bekerja, mereka selaku pihak kuli atau pekerja kasar alias tim Row dengan atasan mereka atau yang sering dan biasa membayar Upah mereka atas nama Yono dan Pebri, yang seharusnya dalam hitungan sesuai perjanjian awal yang sudah menjadi komitmen saat mulai bekerja dan sudah di sepakati ternyata membuahkan kekecewaan dan terkesan merugikan para buruh pekerja tim Row.
Saat dikonfirmasi wartawan satu persatu Para pekerja selaku Nara sumber media yang enggan di sebut nama mereka, namun mereka adalah wujud nyata sebagai Nara sumber terpercaya dengan geram lalu mereka memaparkan.
“Sudah lebih dua (2) bulan kami bekerja dari bulan september dan oktober pak, pekerjaan kami adalah cukup berat resikonya dan harus mengeluarkan tenaga puncak sekuat tenaga dan kami hanya kuli lepas atau sering di sebut tim Row, kami bekerja dikantor PLN ranting Yunit dua (2) Banjar agung pak demi kebutuhan anak dan istri kami,”Papar Nara sumber.
“Jenis pekerjaan kami adalah memangkas atau memotong dan terkadang kami harus memanjat, memotong kayu yang kiranya menggangu kabel atau tiang aliran Listrik, ” Lanjut mereka.
Padahal sebelum kami bekerja terlebih dahulu kami sudah mengadakan kesepakatan terhadap atasan kami atau berkomitmen membuat kesepakatan aturan kerja dan mengenai upah kami, ” Sambung Nara sumber.
“Namun setelah kami bekerja baru dua bulan berjalan, padahal kami sudah bekerja cukup maksimal. kenapa di ending cerita kami di perlakukan oleh atasan kami tidak senonoh dan kami merasa di anggap seperti anak kecil dan dianggap bodoh, hingga oknum atasan kami tega melakukan tindakan kejam dan telah merugikan kami yang tidak sesuai dengan komitmen awal, ” Tegas mereka.
Hal serupa, seperti dengan adanya perilaku para oknum Superviser nama Yono dan Pebri, tentunya kedua oknum tersebut sudah mencoreng nama baik Kantor PLN Ranting Yunit dua (2) Banjar agung Kabupaten Tulang bawang.
Dalam hal yang sama, seharusnya dalam hitungan perorang persatu tim Row di bulan itu September (9) seharusnya masing- masing menerima upah rp 3,9 juta namun kenyataannya mereka hanya menerima dari oknum superviser selaku atasan mereka nama Yono dan Pebri hanya rp 2,4 Juta saja, jadi para buruh atau tim Row masing- masing di rugikan oleh kedua oknum rp 1,5 juta per orang.
Tak hanya itu saja, berlanjut di bulan Oktober (10) di tahun yang sama, hal serupa di ulangi lagi, seperti, seharusnya para pekerja tim Row di bulan Oktober per orang harusnya menerima rp 3,3 juta namun oleh oknum Pebri dan Yono masing-masing para pekerja per orang tim Row hanya di bayar rp 2,2 juta saja. Dalam ini hal yang sama masing-masing pertim row di rugikan oleh kedua oknum Superviser dengan modus operandi di Tilab, di rampok atau di rampas oleh oknum secara belak-belakan rp 1,1 juta per orang yang hitungan pertim row empat (4) orang dalam bentuk empat tim row yang global hitungan enam belas (16) orang personil dalam kurun waktu dua (2) bulan. Dengan hitungan nilai global yang cukup besar hingga kedua oknum hilap jadi lupa daratan dengan menggunakan jurus AJI MUMPUNG agar cepat Memperkaya diri atau rela hidup Poya-poya di atas penderitaan sang bawahan alias anak buah.
Tak cukup itu saja, bahkan dengan adanya tim Row atau pihak pekerja sudah dirugikan selain itu diantara keempat tim row di bulan lalu bulan Oktober lalu dikarnakan di salah satu tim row mengkomplin masalah upah terhadap Pebri dan Yono yang tidak sesuai kesepakatan awal yang telah merugikan mereka selaku para pekerja tim Row, ahirnya ke empat personil di satu tim Row di berhentikan secara tidak hormat atau sepihak.
Dengan adanya peristiwa tindakan tidak terpuji, ceroboh yang telah di lakukan oknum Superviser, para pekerja tim Row meminta terhadap tim media untuk mengawal tim Row selaku pihak yang dirugikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukumnya.
( ****)
Komentar