Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Dinas Komunikasi dan Informatika Tulang Bawang, provinsi Lampung, rugikan keuangan negara sebesar 7.2 milyar rupiah. Hal itu dijelaskan Inspektorat Tulang Bawang, hasil audit terhadap kegiatan Diskominfo wilayah setempat tahun 2020, 2021 dan 2022. (Jum’at 01/11/2024)
Diungkapkan Plh. Sekretaris sekaligus Irban II Inspektorat Tulang Bawang Irwansyah. HNT didampingi Irban V (Penindakan) Gober Cahyadi dan Tarruci (Koordinator Tindak-lanjut) yang mewakili Inspektur Inspektorat Tulang Bawang Untung Widodo, mengatakan kerugian negara senilai 7.2 milyar rupiah di Diskominfo merupakan hasil audit pihaknya. Dan kerugian negara dimaksud, selalu dilakukan penagihan.
“Anggarannya itu, memang benar ada di Diskominfo. Sementara kalau kami di Inspektorat ini, tindak lanjutnya kami tagih terus. Sejak munculnya temuan itu, ditagih terus”. Ungkapnya
Ditempat yang sama, Tarruci (Koordinator Tindak-lanjut) Inspektorat Tulang Bawang menegaskan bila kerugian negara sebanyak 7.2 milyar rupiah, adalah kegiatan pada tahun 2020, 2021 dan 2022. Selanjutnya temuan sejumlah 7.2 miliar tersebut berdasarkan audit Inspektorat atas permintaan Kejari Tulang Bawang.
“Mengenai 7.2 milyar ini, itu temuan dari Irban V atas permintaan dari pihak Kejaksaan yang meminta melakukan audit Diskominfo terkait dana publikasi tahun 2020, 2021 dan 2022. Dan kemarin juga sudah dilakukan audit, hingga sampai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan kerugian keuangan daerah senilai yang kita sebutkan itu, atau 7.2 milyar”. Terangnya Tarruci (Pejabat Fungsional atau Koordinator Tindak-lanjut) Inspektorat Tulang Bawang pada awak media
Tarruci juga menjelaskan, hasil dari LHP yang telah dilakukan audit pihaknya, telah diberikan kepada Diskominfo Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti. Tindak-lanjut itu wajib dilaksanakan selama 60 hari kerja sejak diberikannya LHP tersebut.
“LHP nya sudah kita berikan kepada kawan – kawan di Diskominfo, LHP ini harus ditindak-lanjuti selama waktu 60 hari kerja. Kemudian kita juga sudah melakukan koordinasi pada teman – teman di Diskominfo baik melalui telepon, undang atau mendatangi langsung mereka ke kantor untuk mempertanyakan sejauh mana tindaklanjutnya mengenai rekomendasi itu. Dan yang pastinya, LHP itu sudah diberikan juga kepada pihak Kejaksaan”. Jelasnya Pejabat Fungsional atau Koordinator Tindak-lanjut Inspektorat ini pada wartawan
Masih ditempat yang sama, Irban V (Penindakan) Inspektorat Tulang Bawang Gober Cahyadi, menerangkan jika audit terkait 7.2 miliar kerugian daerah oleh Diskominfo Tulang Bawang dimaksud, dilakukan pihaknya dimulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022. Sementara LHP mengenai kerugian keuangan negara sebesar 7.2 miliar tersebut, telah diserahkan pihaknya kepada Diskominfo dan Kejaksaan wilayah setempat.
“Sudah kami serahkan kepada Diskominfo untuk ditindaklanjuti selama waktu 60 hari sejak diberikan, dan itu atas permintaan dari Kejaksaan. Lalu hasil audit yang telah Inspektorat lakukan ini juga, sudah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan. Kemudian audit yang dilakukan itu, dimulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022”. Katanya Gober Cahyadi atau Irban V Inspektorat Tulang Bawang.
(****)
Komentar