oleh

Pemerintah Desa Labuhan Ratu VIII, Melaksanakan Musyawarah

Buktiinvestigasi.com (Lampung Timur) – Perencanaan Pembangunan Desa Kecamatan Way Jepara (Musrenbangdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2025. Kegiatan yang dihadiri oleh pejabat publik tersebut berlangsung di kantor Desa Labuhan Ratu VIII. 24/10/24

Kepala Desa Suwito menjelaskan bahwa (Musrenbangdes) ini merupakan pertemuan penting yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa, termasuk warga masyarakat. “Musyawarah ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat, sehingga kami adakan setiap tahun,” tegas Suwito Kepada Awak Media.

Suwito menambahkan bahwa pemerintah Desa telah menyepakati prioritas pembangunan yang sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan. “Kami mencermati kembali usulan masyarakat yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan menampung usulan masyarakat yang bersifat penting serta transparan dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Suwito juga menyampaikan bahwa aspek pembangunan fisik, khususnya infrastruktur jalan, menjadi prioritas utama dalam pembangunan desa. “Ini sangat Di butuhkan sesuai kebutuhan yang diajukan oleh masyarakat,” Jelasnya.

Kades Berharap agar, Usulan yang diajukan melalui (Musrenbangdes) dapat terakomodir dan terealisasi pada tahun anggaran 2025. “Hal ini bertujuan untuk mendorong percepatan Pembangunan dan Pertumbuhan ekonomi Masyarakat, serta kesejahteraan warga Labuhan Ratu VIII,” Tambah nya.

Kegiatan (Musrenbangdes) DI Hadiri oleh Camat Labuhan Ratu Agustinus Tri Handoko, SE, MM., Kepala Desa Labuhan Ratu VIII Suwito, jajaran TNI-Polri, UPTD Puskesmas, Korwil Pendidikan Sriyono, serta tokoh masyarakat dan pemerintah Desa Setempat.

Penulis: Jazuli (Korwil Lampung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed