oleh

2 Kali Jabat Bupati Empat Lawang, HBA Kembali Inginkan Calon Diri, Ini Aturannya !!

Buktiinvestigasi.com (Empat Lawang Sumsel) – Berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.16-6377 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah, Susilo, H Budi Antoni Aljufri diangkat sebagai Bupati sejak 29 Agustus 2013.

Sementara itu, berdasarkan surat penetapan pemberhentian H Budi Antoni Aljufri sebagai Bupati Empat Lawang periode 2013-2018 nomor 131.16-5413 tahun 2016 mengacu pada keputusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 21/PID/TPK/2016 PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka Mendagri memberhentikan HBA pada tanggal 29 Juni 2016.

Dari itu semua maka HBA diperiode ke-2 (dua) sejak ditunjuk sebagai Bupati pada 21 Agustus 2013 hingga diberhentikan pada 29 Juni 2016 telah menjabat Bupati Empat Lawang selama 2 Tahun 10 Bulan 9 hari. Dengan begitu HBA sudah menjabat Bupati selama 2 periode.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan gubernur, bupati dan walikota yang sudah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama tidak diperbolehkan mencalonkan kembali. Undang-Undang Pilkada menetapkan bahwa seseorang yang telah menjabat selama dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, tidak boleh mencalonkan diri lagi.

“Syarat ini mengacu pada ketentuan bahwa seseorang belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” kata Hasyim dalam kata Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta (15/5).

Hasyim menjelaskan, kriteria dua kali masa jabatan meliputi; telah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama, pejabat yang telah dua kali dalam jabatan yang sama tetapi tidak berturut-turut, dan telah dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau beda daerah. Penghitungan masa jabatan dimulai sejak keputusan pengangkatan dalam jabatan tersebut diterbitkan.

“Masa jabatan ditentukan selama lima tahun penuh atau paling singkat selama 2,5 tahun. Dengan demikian, jika seorang pejabat telah menjabat selama 2,5 tahun, itu sudah dihitung sebagai satu periode masa jabatan,” jelasnya.

PEWARTA : PERI.N

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed