oleh

Waw!!! Diduga Inspektorat Kabupaten Tuba Koordinir Proyek Perencanaan Fisik Dana Desa

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang diduga mengambil proyek perencanaan fisik kampung Dana Desa (DD) pada tahun 2023 dan 2024.

Ketua LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulang bawang, Aliyanto, mengatakan, pihaknya mengungkapkan, adanya dugaan kuat pengambilan proyek perencanaan fisik kampung oleh Inspektorat Tulang Bawang. 8/04/2024

“Berdasarkan hasil investigasi kami LSM LPPD Kabupaten Tulang bawang, proyek perencanaan fisik Dana Desa pada 15 Kecamatan di Tulang bawang mulai tahun 2023 dikoordinir oleh Inspektorat Tulang bawang melalui Irban berdasarkan masing-masing wilayahnya,” kata Aliyanto, Kamis, 27 Maret lalu.

Aliyanto menambahkan, untuk perencanaan pada proyek fisik pada 147 Kampung pada 15 Kecamatan yang ada di daerah Sai Bumi Nengah Nyapur itu yakni sebesar 5 juta rupiah sampai 7 juta rupiah per kampung.

“Ini diduga proyek Inspektorat Tulang bawang. Indikasinya sangat kuat. Inspektorat yang menunjuk konsultan perencanaan untuk melakukan perhitungan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) proyek pada setiap kampung di Kabupaten Tulang Bawang,” bebernya.

Aliyanto menyayangkan dengan adanya pengambilan proyek perencanaan oleh pihak Inspektorat tersebut. Menurutnya, Inspektorat semestinya mengawasi seluruh pelaksanaan atas realisasi dana desa.

“Dengan adanya pengkondisian atau proyek perencanaan itu, maka nantinya dinilai akan dapat mempengaruhi kinerja pihak inspektorat dalam pengawasan dan pemeriksaan,” pungkasnya.

Terkait dengan indikasi pengambilan proyek perencanaan fisik kampung oleh Inspektorat Tulang bawang itu dibenarkan oleh beberapa kampung di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

“Untuk perhitungan RAP kegiatan fisik memang benar kita menggunakan konsultan perencanaan yang ditunjuk oleh Inspektorat Tulang bawang. Itu sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu,” beberapa kepala kampung yang namanya masih di rasakan,

Selain perencanaan, Inspektorat Tulang bawang juga melakukan pendampingan yang dianggarkan melalui APBKam. Nilainya dalam satu tahun yakni Rp4.000.000.

Kepala Inspektorat Tulang Bawang, Untung, melalui Sekertaris didampingi beberapa Irban, membantah dengan adanya pengambilan proyek perencanaan fisik Dana Desa.

“Tidak ada pengambilan atau pengkondisian proyek perencanaan dana desa. Kalau untuk pendampingan memang ada. Dan itu legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pendampingan itu dianggarkan masing-masing Kampung melalui APBKam,” terang Binhar, Kamis (4/4/2024).

Menurut Binhar, nilai anggaran untuk pendampingan itu disesuaikan oleh kemampuan anggaran dari masing-masing Kampung.

Itupun lanjutnya, tidak semua kampung menganggarkan atau mengikuti program pendampingan oleh Inspektorat Tulang Bawang.

“Ada beberapa Kampung yang tidak ikut program pendampingan dan tidak menganggarkan melalui APBKam,” pungkasnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed