oleh

Dugaan Pungli Kembali Terjadi Di Rumah Tahanan Kelas ll B Menggala

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Menggala, Kabupaten Tulangbawang, yang diduga dilakukan oleh kepala kamar untuk diserahkan kepada oknum petugas Rutan setempat.

Hal ini menurut keterengan salah seorang napi Rutan kelas II B Menggala yang masih di rahasiakan identitas nya mengungkapkan, terdapat dugaan pungli dengan tarif 100 hingga 200 ribu rupiah per kepala per bulan bagi seorang tahanan baru di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling) yang telah vonis namun tidak menginginkan di pindahkan ke blok tahanan, dengan kata lain diduga tahanan baru yang telah vonis namun tidak di turunkan ke blok tahanan dengan syarat melakukan pembayaran tersebut hingga berlanjut pada reques kamar.

“Tahanan baru yang sudah vonis tapi tidak di turun kan ke blok kamar tahanan, ada sebanyak kurang lebih 50 orang yang sudah bayar, dan mesti setor uang 100 hingga 200 ribu rupiah per kepala, supaya tidak keluar dari penaling, belum lagi jika reques untuk masuk ke kamar tertentu itupun mesti bayar per kepala 200 ribu,” Ungkap sumber kepada media ini melalui ponsel, Sabtu lalu (9/03/2024).

Dia menjelaskan, sejauh ini terdapat 4 kamar penaling yaitu A2, A3, A4, dan A5 yang mana dari 4 kamar tersebut di isi dengan jumlah 25 orang hingga 29 orang per kamar.

Adapun proses pembayaran, tahanan baru yang telah vonis yang ingin tetap di kamar penaling melakukan negosiasi melalui PK (Tahanan/red) dan selanjutnya di sampaikan ke wali sebagai oknum petugas berinisial FT dan PJ

“Jadi proses negosiasi hingga bayar nya melalui PK (Seorang tahanan/red) di kamar itu dan kemudian di serahkan kepada pegawai rutan berinisial FT dan PJ sebagai wali nya, dan aksi tersebut ada oknum pegawai rutan yang membekingi yaitu pegawai berinisial E yang cukup di segani disini,” Jelasnya.

Terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan kelas II B Menggala, Teguh mengatakan Terkait dugaan tersebut dirinya akan menelusuri dan memanggil pegawai yang bersangkutan untuk di pintai keterangan.

“Terkait informasi ini nanti akan saya panggil dulu yang bersangkutan,” Ucapnya saat di temui, Rabu (13/03/2024).

Soal jumlah kamar penaling, Teguh mengatakan saat ini terdapat 5 kamar dan satu rusak, dan masing-masing kamar hanya di isi 5 hingga 6 orang tahanan baru yang masih dalam proses penyesuaian dan belum putus sidang.

“Setelah putus sidang, maka langsung kita turunkan ke blok masing-masing, kalau jumlah isi per kamar penaling tidak banyak 5 sampai 6 orang dan sempat pada waktu itu saat pemilu hingga mencapai 8 orang,” Kata Teguh.

Sementara itu, pegawai rutan FT dan PJ belum bisa di konfirmasi. Pegawai rutan lain nya berinisial E yang di sebut membekingi saat di hubungi melalui ponsel membantah atas dugaan pungli yang di sangkakan tersebut bahkan dirinya mengancam jika info itu tidak benar maka dia akan menuntut balik.

“Jika itu tidak benar maka saya akan menuntut kalian ya,” Kata E dengan logat bahasa daerah.

Dari dugaan over kapasitas di kamar mapenaling di khawatirkan akan berdampak buruk bagi tahanan baru serta di indikasikan tidak sesuai SOP semestinya.

Dikutip dari laman resmi Kementrian Hukum dan Ham Republik Indonesia, Mapenaling merupakan masa tahap awal untuk pengenalan lingkungan pelayanan dalam Rutan dan merupakan salah satu kegiatan perawatan tahap awal dari proses pemasyarakatan / perawatan tahanan.

Adapun materi yang di sampaikan selama Mapenaling, yaitu tata tertib Lapas dan Rutan (Permen Nomor 6 Tahun 2013), pembinaan mental spiritual, pembinaan fisik, dan pembinaan tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir. Narapidana wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Ketentuan mengenai program pembinaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999.

Program Admisi Orientasi merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang narapidana dan pengamatan terhadap perilaku narapidana. Setiap narapidana yang baru masuk tidak dapat langsung digabungkan dengan narapidana yang lain, mereka harus memulai tahap awal.

Setiap tahanan wajib mengikuti Mapenaling yang ditempatkan di blok khusus selama 7 hari. Adapun unsur dalam Mapenaling mencakup pengamatan, pengenalan dan penelitian lingkungan. Admisi dan orientasi adalah sebagai pondasi dasar untuk para narapidana dalam menjalani kehidupan di dalam Lembaga yang memiliki tata tertib dan peraturan serta konsekuensi berupa hukuman apabila melanggar.

(Tim/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed