oleh

Sholeha Muslimat NU Disomasi Kuasa Hukum Pasangan Calon 02

Buktiinvestigasi.com (Tulang Bawang Lampung) – Fitra Agustinus, SH.,MH selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan melayangkan somasi kepada Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) serta Ketua Pengurus Wilayah Muslimat NU Provinsi Lampung.

Surat somasi dengan Nomor 001/S/KH-FAP/XI/TB/2024 itu dilayangkan pihaknya kemarin tepatnya pada tanggal 25 November 2024.

Adapun pemberian somasi itu di sebabkan sejumlah hal yang menyangkut Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Tulangbawang Sholeha.

Sebanyak 13 poin telah dijelaskan dalam isi surat somasi tersebut, salah satunya terkait tidak efektifnya kegiatan pengajian yang dilakukan Sholeha guna mendukung Paslon 02, dimana kehadiran peserta tidak sesuai yang disampaikan Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Tulangbawang beberapa waktu lalu.

Bahkan Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Tulangbawang Sholeha kini terang-terangan melepas dukungan kepada Paslon Qudrotul-Hankam dan beralih mendukung Paslon nomor urut satu.

Adanya sikap semau-maunya Ketua PC Muslimat NU Tulangbawang,tentunya diduga telah melanggar tentang pelaksanaan sembilan pedoman berpolitik warga NU.

Maka dari itu demi menjaga keutuhan Jam’iyah serta jati diri Nahdlatul Ulama di provinsi Lampung, pihaknya memohon agar Ketua Pengurus Wilayah Muslimat NU Provinsi Lampung dapat berkenan segera mengambil sikap untuk menonaktifkan Sholeha dari jabatannya sebagai Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Tulangbawang.

dijelaskan Kuasa Hukum Pasangan Calon Qudrotul-Hankam,”selain ibu Sholeha dirinya langsung yang mengkampanyekan Paslon nomor satu, tapi juga melibatkan pengurus struktur Muslimat NU di bawah nya untuk mensosialisasikan Paslon nomor satu kepada ibu-ibu pengajian yang videonya viral. Bahkan salah satu pengurus yang mensosialisasikan juga menerangkan bahwa sudah ada kesepakatan bersama Muslimat NU, Fatayat NU dan IPPNU se-Kabupaten Tulang Bawang sudah MOU dengan Paslon nomor urut satu” terang Agustinus.

Lebih jauh disampaikan Kuasa Hukum,Surat Somasi sudah diteruskan ke PW Muslimat Provinsi Lampung.”alhamdulilah Surat somasi kita sudah diteruskan oleh H.Hidir Ibrahim,M.S.i selaku Sekretaris PWNU Provinsi Lampung langsung ke PW Muslimat Provinsi Lampung.”Pungkasnya.

(****)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed